Saturday, September 6, 2014

Demi tunggui makam tuannya, anjing ini tak makan 15 hari






Alasan Ridwan Penumpang Difabel Menggugat Pemerintah dan Lion Air - Ridwan Sumantri, seorang difabel, mengguat Lion Air dan pemerintah karena kelalaiannya tidak memberikan perlakuan khusus kepada penyandang difabel. Rupanya, sikap seperti itu sudah sering dilakukan oleh para maskapai kepada Ridwan.

Ridwan sering berpergian menggunakan pesawat ke daerah-daerah untuk menyuarakan hak kaumnya. Dia mengatakan kasus yang diskriminatif yang dialaminya saat mengajukan gugatan ke Lion Air, bukan untuk pertama kali.

"Dulu pernah naik maskapai pemerintah, sama juga kita dapat diskriminatif. Kita perkarakan tapi enggak sampai ke pengadilan. Waktu itu sampai ke Komnas HAM dan sudah damai. Sekarang maskapainya lebih perhatian ke kaum difabel," ujar kuasa hukum Ridwan, Hepy Sebayang, saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/9/2014).

Ridwan tidak meminta banyak kepada maskapai dan pengelola bandara. Ridwan yang mengalami lumpuh bagian kaki terpaksa harus menggunakan kursi roda. Untuk itu dia meminta ada petugas khusus yang mau membimbingnya selama di bandara hingga keluar pesawat sampai ke pintu keluar bandara yang ditujunya.

"Sekarang orang pakai kursi roda, lalu pendamping cuma boleh masuk sampai ruang tunggu. Dari ruang tunggu ke pesawat kan ada tangga-tangga, kalau tidak diantar ini gimana caranya?" ucap Hepy mewakili unek-unek Ridwan.

Hepy juga bercerita, rekan-rekan Ridwan yang penyandang difabel juga kerap kali mendapat perlakuan tidak enak dari bandara dan pengelola bandara. Salah satunya rekan Ridwan penyandang tuna netra yang tak diberi pendamping saat di bandara.

Atas hal itulah Ridwan ingin memberi peringatan keras kepada maskapai dan pengelola bandara lewat proses hukum. Ridwan menggugat Lion Air, Angkasa Pura II dan Kemenhub pasca kejadian yang dialaminya saat penerbangan ke Denpasar 11 April 2011 lalu.

"Gugatan ini semata-mata hanya untuk peringatan ke maskapai saja," ujarnya.

Ridwan mengugat Lion Air, PT Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan dikabulkan.

Lion Air serta pemerintah dianggap bersalah dan harus membayar Rp 25 juta serta melakukan permohonan maaf di sejumlah media massa. Di tingkat banding, putusan ini ditingkatkan. Para tergugat harus membayar Rp 50 juta ke Ridwan dan permohonan maaf di media massa.

Posted by ;

bit.ly/12oy4L

No comments:

Post a Comment